Proyek Lokasi Terminal LNG Tak Jelas, Warga Intaran Desak Koster

Proyek Lokasi Terminal LNG Tak Jelas, Warga Intaran Desak Koster - GenPI.co BALI
Warga Desa Adat Intaran mendesak Gubernur I Wayan Koster untuk beberkan segalanya terkait lokasi Terminal LNG yang tak jelas. Foto: Antara

Dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan pemrakarsa proyek terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi.

Di antaranya izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.

Ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerja sama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022.

Kemudian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.

Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009.

Fakta tersebut diketahui setelah PT DEB melakukan sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.

"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, tetapi usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna Dinata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya