Hanya saja aksi culas keduanya baru terungkap pada 27 Mei 2022 lalu setelah adanya pengecekan oleh pemilik vila. Adapun penginapan tersebut bakal dibuka lagi setelah pandemi mereda.
Nah dari sana, terungkap berbagai macam barang berharga di kamar nomor 801 hilang. Kecurigaan pun mengarah ke salah satu pegawai yakni Sucipta Yasa itu sendiri.
Setelah berhasil diamankan polisi, dua maling delapan vila di Ubud, Gianyar, Bali yakni I Komang Sucipta Yasa dan Kesa Frebian Arsa bakal sulit hidup tenang. Mereka dipidana usai melanggar Pasal 363 dan 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News