
Keempat, dilaksanakan di tempat suci.
Kelima, digelar pada waktu tertentu yang disakralkan.
Keenam, para penari membawakan tema sakral.
Prof Dibia berpendapat bahwa pemahaman masyarakat tentang mana yang dimaksud dengan tari sakral perlu terus digencarkan, termasuk para pelaku seni juga mengetahui tatanan jika akan membawakan tari sakral.
Ia mengakui diperlukan pemahaman ulang terkait dengan hal ini. Ia menyatakan setuju pemahaman ini diberikan terlebih dahulu kepada bandesa adat.
Lewat kehadiran Dishub dan Dinas PMA pun diharapkan bisa menghindari menurunnya fungsi nilai-nilai penting kesenian Bali yang mulai marak terjadi saat ini. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News