Aksi Konyol Parah, Bule Kanada Ini Diusir Imigrasi Denpasar Bali

Aksi Konyol Parah, Bule Kanada Ini Diusir Imigrasi Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Seorang bule asal Kanada diusir Imigrasi Denpasar, Bali gegara lakukan aksi konyol melebihi izin tinggal. Foto: Antara

AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara ‘onshore’ di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan overstay oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ‘ignorantia legis neminem excusat’ (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” kata Anggiat.

Sebelum dideportasi, AO dititipkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka AO dideportasi.

AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (08/07/22) kemarin pukul 20.30 WITA dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya