Aksi Konyol Parah, Bule Kanada Ini Diusir Imigrasi Denpasar Bali

Aksi Konyol Parah, Bule Kanada Ini Diusir Imigrasi Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Seorang bule asal Kanada diusir Imigrasi Denpasar, Bali gegara lakukan aksi konyol melebihi izin tinggal. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Imigrasi Denpasar telah mengusir seorang bule Kanada bernama inisial AO (42) pada Jumat (08/07/22) setelah sempat melakukan aksi konyol yang parah.

Usut punya usut, AO yang ber-KTP asli kelahiran negara Tallin-Estonia melakukan pelanggaran overstay selama 776 hari lebih di Pulau Dewata.

Sontak aksi konyolnya yang melanggar aturan visa tinggal itu buat AO kena karma.

Bule Kanada dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif.

Tindakan tegas administratif tersebut berupa deportasi dan penangkalan dari pihak Imigrasi Denpasar.

AO diketahui masuk Bali pada 17 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia. BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari.

“Namun, sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya