Pengacara: Anak Ketua DPRD Badung Pakai Narkoba Pasca Sakit Parah

Pengacara: Anak Ketua DPRD Badung Pakai Narkoba Pasca Sakit Parah - GenPI.co BALI
Pengacara menyebut alasan anak ketua DPRD Badung menggunakan narkoba ialah guna meringankan gejala sakit parah pasca operasi. Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Putu Nova, anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.

“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni.

Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.

Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.

Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram.

Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan. Kemudian baru terungkap bahwa Putu Nova Andika, sang anak Ketua DPRD Badung, Bali menggunakan narkoba untuk kurangi rasa sakit penyakitnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya