Dari hasil interogasi terungkap bahwa ganja di tangan Putu SA merupakan milik Putu Nova yang menunggunya di rumah.
Polisi pun bergerak cepat dengan menggerebek dan menggeledah kediaman Putu Nova di Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung.
Di rumah tersangka Putu Nova, polisi juga menemukan ganja lainnya, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 495 gram.
Mendapati anaknya sendiri yakni Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mulai diadili di PN Denpasar, Bali, Ketua DPRD Badung, I Putu Purwata tak tinggal diam dan sempat melakukan rapat keluarga menuntut keadilan. (gie/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Kandung Ketua DPRD Badung Diadili Hari Ini, Kasusnya Mencengangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News