"Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Apakah semua lapisan masyarakat terdampak atau sebagian besar akan dapat memenuhi syarat itu?" Kritiknya.
Putu Suarta juga menyindir pemerintah agar berpihak kepada masyarakat luas dalam menerapkan kebijakan vital.
"Harus benar-benar secara teknis mampu meringankan beban dan dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat, bukan segelintir orang," beber Putu Suarta.
Putu Suarta menambahkan bahwa masyarakat dilindungi konstitusional untuk menyampaikan keberatannya atas kebijakan pemerintah.
"Dalam kaitannya dengan kebijakan pembelian minyak, kedudukan masyarakat adalah sebagai konsumen," tegas Suarta.
Oleh karena itu, lembaga yang berkompeten untuk menyerap protes dan melindungi hak-hak konsumen adalah BPSK.
Konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir atau konsumen yang membeli barang dan jasa untuk digunakan sendiri.
"Dalam kaitannya dengan pembelian minyak goreng, sudah dapat dipastikan sebagian besar adalah konsumen akhir," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BPSK Denpasar Buka Pengaduan untuk Mak-mak yang Beli Migor, Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News