Di sisi lain tersangka penjudi berpotensi masuk penjara dengan masa hukuman 4 tahun serta denda Rp10 juta.
Untuk sementara pihak polisi Denpasar, Bali masih akan meminta keterangan dari bule Australia sekaligus pemilik pub serta dua orang cewek asprinya terkait dugaan judi ilegal di Kuta, Badung. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News