Temuan lainnya, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka.
Yang paling parah, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.
Menurut Putu Eka Suyantha, akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lewat temuan fakta memanipulasi data oleh Kejari Denpasar, dua tersangka kreditur dana KUR inisial NKM dan ORAL pun mesti siap dengan pidana hukuman gegara aksinya lakukan korupsi di salah satu Bank BUMN area Denpasar, Bali. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News