
"Dalam peristiwa itu korban tidak mengetahui sama sekali peristiwa itu," kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana.
Kompol Made Teja mengatakan para tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan untuk kasus pengeroyokan terhadap pria Ambon bernama Niko di depan warung daerah Pelabuhan Benoa kini ditangani oleh Polsek Benoa.
BACA JUGA: Punya Niat Jahat, Ini 3 Zodiak Gemar Beri Saran Buruk
Sebelumnya, insiden bentrokan antardua kelompok pecah di lokasi kejadian di wilayah Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Densel.
Kejadian yang berlangsung dini hari sekitar pukul 00.30 WITA itu memicu emosi warga lokal hingga membunyikan kulkul atau kentungan tanda bahaya di balai banjar.
BACA JUGA: Kesehatan: Harapan Hidup Pasien Kanker Tinggi Berkat Imunoterapi
Kasus ini terjadi diduga karena kesalahpahaman antara Niko asal Ambon dan Jhon Key asal Sumba. Kemudian Niko menelepon Jhon Key untuk datang ke warung Bu Ayuk yang ada di kawasan Pelabuhan Benoa.
Sesampainya di lokasi kejadian, terjadi perkelahian yang membuat Niko terluka di kepala karena dikeroyok Jhon bersama kelompoknya.
BACA JUGA: Hasil Piala AFC Bali United vs Kedah FC: Suksma, Gol Bunuh Diri!
Luka tersebut memaksa Niko harus dirawat di rumah sakit.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Bentrok 2 Duktang yang Berujung Penetapan 8 Tersangka, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News