Pengeroyokan Santri Hidayatullah Denpasar Bali, Langkah Polisi?

Pengeroyokan Santri Hidayatullah Denpasar Bali, Langkah Polisi? - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar laksanakan restorative justice terkait kasus pengeroyokan seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan, Denpasar, Bali. Foto: JPNN

"Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban," ujar Kompol Mikael Hutabarat.

Korban dihajar kedua pelaku dengan tangan dan kayu, yang membuat ibu korban bernama Merry Katili (50) melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus ini diselesaikan lewat jalur mediasi antara pihak korban dan kedua pelaku yang sama-sama masih berstatus di bawah umur.

Menurut Kompol Mikael Hutabarat, gelar perkara kasus ini melibatkan unsur-unsur terkait dalam hal penerapan UU Perlindungan Anak.

"Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice," bebernya.

Kompol Mikael Hutabarat menambahkan bahwa asas Restorative Justice merupakan salah satu program utama Kapolri dalam hal memulihkan kondisi korban dan pelapor.

Lewat kesepakatan bersama, Minggu kemarin (19/06/22), kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

"Jika ke depannya terjadi lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan kepolisian," tegas Kompol Mikael Hutabarat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Santri Ponpes Hidayatullah Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Tempuh Langkah Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya