Pengeroyokan Santri Hidayatullah Denpasar Bali, Langkah Polisi?

Pengeroyokan Santri Hidayatullah Denpasar Bali, Langkah Polisi? - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar laksanakan restorative justice terkait kasus pengeroyokan seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan, Denpasar, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Polisi lakukan langkah tak terduga terkait kasus pengeroyokan yang membuat seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan, Denpasar, Bali, jadi korban pada Sabtu (14/06/22) lalu.

Alih-alih lakukan penindakan hukum, pihak berwajib memutuskan untuk lakukan Restorative Justice alias menghentikan penyelidikan dan cari jalur damai penyelesaiannya.

Kebijakan ini diberikan atas kasus pengeroyokan antarpelajar yang terjadi di Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Kasus ini sendiri terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan yang menimpa salah satu santri berinisial GK (16).

Pada Sabtu (14/06/22) lalu, GK yang duduk di Kelas 3 SMP Hidayatullah dikeroyok dua remaja lainnya, masing-masing JCA (14) dan MSA (15).

Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, GK jadi bulan-bulanan kedua pelaku yang dipicu pinjam-meminjam alat hisap vape.

"Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (20/06/22).

Saat G menanyakan soal vape tersebut, korban menjawab bahwa vape itu berada di tangan kedua pelaku JCA dan MSA.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Santri Ponpes Hidayatullah Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Tempuh Langkah Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya