"Kegiatan tak senonoh di wilayah publik bisa dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu yang membuat konten pornografi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar," tulis Daily Star.
Sanksi penjara dan pidana ini pun terbilang bakal berikan efek jera bagi para pelaku baik itu lakon dalam rekaman tersebut sekaligus dalang penyebarnya.
Terlepas dari fakta sorotan media asing soal hukum, pihak kepolisian masih memburu sosok pemeran video wikwik viral libatkan pasangan bule itu. Selain itu, latar tempat Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, Bali diragukan sebagai TKP. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News