Pengusiran Bule Australia Panjat Pohon Sakral di Bali Langgar UU

Pengusiran Bule Australia Panjat Pohon Sakral di Bali Langgar UU - GenPI.co BALI
Pengamat hukum yang menyatakan pengusiran paksa bule Australia pemanjat pohon sakral di Tabanan, Bali kabarnya langgar UU. Foto: JPNN

Jika benar Kanim Denpasar menerapkan diskresi, Co-Founder The Somya International Law Office ini juga memberi peringatan tegas.

"Perlu berhati-hati, diskresi yang tidak ada dasar hukum bisa menjadi kesewenang-wenangan yang tidak etis dalam memperlakukan WNA," seru Somya Putra.

Somya Putra juga mempertanyakan dalil Kanim Denpasar yang menyebut tidak adanya tuntutan dari desa adat.

Somya Putra mengingatkan bahwa sebagai aparat penegak hukum formal, Kanim Denpasar tetap harus bertindak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Walaupun tidak dituntut oleh desa adat, Imigrasi tetap (harus, Red) menerapkan UU Keimigrasian," kecamnya.

Pemberian maaf yang diberikan desa adat kepada Samuel Lockton, menurut Somya, dalam rangka keseimbangan skala-niskala.

"Namun, penghormatan hukum adat yang telah dilanggar dapat dijadikan acuan untuk menerapkan deportasi, bukan bertindak atas dasar diskresi semata," papar Made Somya Putra.

Terlepas pengusiran paksa kabarnya melanggar UU, bule Australia Samuel Locktorn yang viral gegara panjat pohon sakral di Tabanan, Bali telah melakukan prosesi Guru Piduka dan langsung pulang sendiri ke negaranya pada Rabu (15/06/22). (gie/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Blunder, Pengusiran Paksa Bule Pemanjat Pohon Keramat Diduga Melanggar UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya