Pengusiran Bule Australia Panjat Pohon Sakral di Bali Langgar UU

Pengusiran Bule Australia Panjat Pohon Sakral di Bali Langgar UU - GenPI.co BALI
Pengamat hukum yang menyatakan pengusiran paksa bule Australia pemanjat pohon sakral di Tabanan, Bali kabarnya langgar UU. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Meskipun terbilang melecehkan simbol agama Hindu Bali, pengusiran paksa bule Australia viral bernama Samuel Locktorn beberapa hari lalu kabarnya bisa melanggar Undang-undang (UU).

Masalah baru menyertai Kepulangan Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Kangguru yang sempat-sempatnya panjat pohon suci di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan.

Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar dituding mengangkangi UU Keimigrasian setelah memaksa Samuel Lockton pulang ke negaranya.

Keputusan Kanim Denpasar "mengusir paksa" bule Australia ini disebut-sebut sama sekali tidak memiliki dalil hukum formal.

"Istilah 'usir paksa' tidak dikenal dalam Undang-Undang Keimigrasian," kata pengamat sekaligus praktisi hukum, I Made Somya Putra, Kamis (16/06/22).

Kepada JPNN.com, Kamis (16/06/22), alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menduga langkah yang ditempuh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari diskresi.

Dalam dunia hukum, diskresi dikenal sebagai tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan di luar peraturan perundang-undangan.

"Ketika Imigrasi memberikan perintah meninggalkan Indonesia, tetapi bukan deportasi, maka dasar hukumnya hanyalah diskresi saja," papar advokat asal Kintamani, Bangli ini.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Blunder, Pengusiran Paksa Bule Pemanjat Pohon Keramat Diduga Melanggar UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya