GenPI.co Bali - Polisi tetap memberikan sanksi terhadap pasangan suami istri (pasutri) muda bernama inisial HSP (23) dan istrinya LAN (22) yang mencuri demi membeli obat anak baru-baru ini.
Dua sejoli ini menjadi perhatian publik gara-gara terlibat kasus pencurian besi penutup gorong-gorong di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel).
Video CCTV yang menunjukkan aksi HSP, seorang pengangguran bersama istrinya pun sempat viral.
Ditambah lagi, perbuatan tercela pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini juga sempat mengajak anak semata wayangnya yang saat ini dalam kondisi sakit.
Mengingat keduanya melakukan tindak pencurian demi kesehatan anak, Polsek Densel, Bali hanya memberikan sanksi wajib lapor saja sekaligus menerapkan kaidah hukum restorative justice (RJ).
Kebijakan tersebut ditegaskan Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana yang membeber alasan penerapan restorative justice kepada HSP dan LAN.
"Kita sudah lakukan mediasi (antara para pelaku dan pemilik besi gorong-gorong, Red), sehingga kami restorative justice," ucap Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/06/22).
Alasan pertama, pemilik besi penutup gorong-gorong yang dicuri oleh kedua pelaku legawa dan tidak mau melanjutkan tuntutannya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pasutri Muda Ini Disanksi Wajib Lapor, Alasan Polisi Bali Layak Diapresiasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News