Korupsi Tabanan: Wiryastuti Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya?

Korupsi Tabanan: Wiryastuti Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya? - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti saat jalani sidang tipikor kasus korupsi DID. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dalam sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali, Selasa (14/06/22) terungkap nilai fantastis suap yang dilakukan eks Bupati Eka Wiryastuti.

Setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Politikus PDI Perjuangan ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan setebal 12 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi.

Dalam dakwaan dibeber perbuatan Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.

Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.

Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya