Aturan yang sama juga menjelaskan adanya bantuan perbaikan rumah penduduk, saranan prasarana perekonomian hingga fasilitas umum.
Hingga kini BPBD masih mendata jumlah korban dan kerugian imbas gempa Karangasem, agar pihak pemerintah provinsi Bali bisa segera turun tangan berikan bantuan. (Ant)
BACA JUGA: Wisman Tak Patuh Prokes Bali, Gubernur Koster Ancam Deportasi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News