Tersangka Korupsi 2 Pejabat LPD Serangan Bali Tak Ditahan, Kapan?

Tersangka Korupsi 2 Pejabat LPD Serangan Bali Tak Ditahan, Kapan? - GenPI.co BALI
Ilustrasi ruang tahanan bagi para pelaku korupsi yang terlibat di LPD Serangan, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Meskipun baru-baru ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dua pejabat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, Bali tak kunjung ditahan. Lantas kapan mereka masuk penjara?

Diketahui sebelumnya, eks Ketua yakni I Wayan Jendra dan Tata Usaha lembaga keuangan terkait Ni Wayan Sunita Yanti resmi berstatus tersangka maling uang rakyat.

Kedua pejabat LPD Desa Adat Serangan ini diyakini kuat melakukan tindak pidana korupsi selama periode mereka menjabat, yakni antara tahun 2015-2020.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Ini baru penetapan, nanti kita akan lakukan pemanggilan," sahut Putu Eka Suyantha, dalam siaran pers di Kejari Denpasar, Senin (06/06/22).

Disinggung soal penahanan yang bersamaan dengan pemanggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Putu Eka Suyantha tidak menampik.

"Semoga dalam waktu dekat (melakukan penahanan, Red)," ulasnya lagi.

Saat ini pihaknya mengaku masih merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Tersangka Kredit Fiktif LPD Serangan Tak Ditahan, Kapan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya