
Di samping itu, imbuhnya, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga nasabah pada buku kas.
"Para pelaku (juga, Red) membuat LPJ laba usaha yang dibuat secara tidak riil dengan pembagian hasil jasa usaha yang tidak sesuai ketentuan," bebernya.
Siapa sangka, lewat modus buat 17 kredit fiktif dan memanipulasi buku kas tersebut bikin kedua pejabat LPD Serangan, Bali kini harus bernasib apes karena berpotensi masuk penjara imbas korupsi Rp3,7 miliar. (gie/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif, Modus Pelaku Jahat Sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News