Resmi! 2 Pejabat LPD Serangan Bali Korupsi Miliaran, Modusnya?

Resmi! 2 Pejabat LPD Serangan Bali Korupsi Miliaran, Modusnya? - GenPI.co BALI
Dua pejabat LPD Serangan, Bali resmi jadi tersangka kasus korupsi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya resmi menetapkan dua pejabat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Bali sebagai tersangka korupsi dan menguak modus kejahatannya baru-baru ini.

Karma sejatinya menyertai mantan ketua lembaga keuangan terkait pada periode 2015-2020 bernama I Wayan Jendra yag ditetapkan oleh Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sebagai tersangka utama.

Tak cuma itu, Penyidik Pidsus Kejari Denpasar ikut menetapkan kaki tangan Wayan Jendra yang menjabat Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti sebagai tersangka kedua.

Resminya status tersangka diumumkan Kasi Intel I Putu Eka Suyantha saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Denpasar, Senin (06/06/22).

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose, jaksa penyidik Kejari Denpasar pada hari ini menetapkan dua tersangka," ujar Putu Eka Suyantha, Senin (06/06/22).

Eka Suyantha membeberkan tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka atas kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 3,7 miliar lebih itu.

Tak berbeda dengan kasus-kasus serupa lainnya di lingkup LPD, modus operandi Wayan Jendra dan Wayan Sunita juga berkaitan dengan kredit fiktif.

"Para pelaku menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja," ujar Putu Eka Suyantha.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif, Modus Pelaku Jahat Sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya