Penangkapan pelaku disaksikan masyarakat umum, yakni Gede Yasa dan Ketut Supriadi.
Kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Jembrana, pelaku mengaku paket narkoba tersebut dibawa dari Madura menuju Kecamatan Seririt, Buleleng atas perintah seorang temannya berinisial U.
Tersangka S diminta U menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Buleleng barat itu.
Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas kepolisian, yaitu dua buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto.
Dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 680 ribu, HP merek Vivo, tas selempang warna hijau tua, dan kantong plastik.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 132 jo Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nah usai diciduk oleh polisi Jembrana, Bali, si pria asal Madura tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lia/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: S Kabur saat Diciduk di Gilimanuk, Lihat yang Ditunjukkan AKBP Juliana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News