Profesor UNUD Bali Merespons Usai Kebijakan Keliru PLN Soal PLTS

Profesor UNUD Bali Merespons Usai Kebijakan Keliru PLN Soal PLTS - GenPI.co BALI
Profesor UNUD Bali, Ida Ayu Dwi Giriantari merespons soal kekeliruan kebijakan PLN terkait PLTS. Foto: Antara

Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5 Tahun 2022.

Profesor Ida Ayu Dwi Giriantari mengusulkan kepada PLN agar kebijakan pembatasan itu tidak mengacu pada kapasitas terpasang, melainkan pada kapasitas trafo agar tidak membebani pelanggan dan industri yang ingin beralih ke energi bersih.

“Kebijakan membatasi 15 persen (kapasitas PLTS atap kepada) pelanggan itu salah. Jadi, seharusnya 15 persen dari kapasitas trafo itu masih bisa diterima,” kata Profesor Ida Ayu Dwi Giriantari.

Profesor Ida Ayu Dwi Giriantari menilai kebijakan PLN itu dapat dipahami karena pendapatan perusahaan berpotensi turun jika ada peningkatan pemasangan PLTS atap oleh masyarakat dan industri.

Namun, penggunaan PLTS atap merupakan salah satu program yang didukung pemerintah demi mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk dari sinar matahari/tenaga surya.

“(Polemik) itu seharusnya dicarikan jalan keluar oleh yang memegang kebijakan (pemerintah, Red). Jika itu risikonya, harus ada mitigasi,” bebernya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga menyampaikan pendapat yang sama.

Fabby Tumiwa menilai kebijakan pembatasan itu justru membuat pemasangan PLTS atap jadi mahal sehingga tujuan masyarakat yang ingin berhemat dengan beralih ke energi surya tidak terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya