
Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.
Tidak lama setelah vonis, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.
Walaupun demikian, ada penambahan frasa bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan
Hal ini wajib dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Uang tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp125.686.500,00.
Terlepas dari pemulihan kerugian hingga Rp1 miliar, Kejati Bali telah memvonis eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram hukuman penjara karena alasan telah mampu mengembalikan uang hasil korupsi sesajennya tersebut. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News