Korupsi Sesajen, Kejari Denpasar Bali Pulihkan Kerugian Rp1 M

Korupsi Sesajen, Kejari Denpasar Bali Pulihkan Kerugian Rp1 M - GenPI.co BALI
Kejari Denpasar, Bali sukses pulihkan uang korupsi sesajen Rp1 miliar eks Kadisbud Bagus Mataram. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Terkait korupsi anggaran belanja sesajen yang dilakoni eks Kepala Dinas dan Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kejari Denpasar Bali sukses pulihkan kerugian Rp1 miliar.

Sebagaimana diketahui, Bagus Mataram telah terbukti bersalah menilep uang rakyat memanfaatkan jabatan pentingnya di tempat dinas pusat kota Pulau Dewata.

Nah, setelah mendekam di penjara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan uang hasil korupsi eks Kadisbud tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

"Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Suyantha, Jumat (03/06/22).

Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada pada hari Kamis (02/06/22).

I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak.

Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya