
Penyidik Polsek Tejakula menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari.
Terlepas dari kronologi tersebut, pelaku Ketut Karuna yang melakukan aksi ngeri menyerang dan merampok ibu-ibu di Buleleng, Bali mesti pasrah kena karma. Pasalnya, ia kini terancam 12 tahun penjara. (lia/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Kronologi Kasus Perampokan Mak-mak di Buleleng, Aksi Pelaku Mengerikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News