Ketika sampai di jalan Teuku Umar, Made Krisna tanpa ampun menendang kaki perempuan malang itu dan langsung menghajar di bagian wajah. Korban menderita luka-luka di bagian kening, mata, dan bibir.
Gara-gara aski gila putus cinta berujung aniaya pacar, pria Denpasar, Bali ini pun dijerat Undang-Undang (UU) Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dibalik jeruji besi. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News