Polresta Denpasar Bali Tindak Sopir Taksi Terlibat Judi

Polresta Denpasar Bali Tindak Sopir Taksi Terlibat Judi - GenPI.co BALI
Pelaku judi online yang juga sopir taksi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dewa Putu Puja (50) seorang sopir taksi harus berurusan dengan satuan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara melakukan judi online secara ilegal.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menyatakan jika pelaku sudah tertangkap basah lakukan judi beberapa kali di wilayah Kuta.

"Didapat informasi bahwa pelaku ini sering melakukan judi online di wilayah Kuta. Untuk itu pelaku ditangkap saat berada di bandara dengan barang bukti transaksi judi online," tutur Sukadi, Selasa.

BACA JUGA:  Teco Ungkap Biang Kerok Kekalahan Bali United Lawan PSM

Judi online berupa jual beli beli nomor togel ini sendiri diungkapkannya lagi memiliki prosedur yang unik dimana sang sopir taksi menjadi bandarnya.

Para pemasang nomor akan mengirimkan uang senilai Rp50 ribu dengan mentransfer ke akun Link Aja yang dimiliki oleh Dewa Putu Puja.

BACA JUGA:  Inspiratif! Pria Bali Tukar Makanan Lezat dengan Sampah Plastik

"Pelaku mengakui bahwa setiap pemasangan nomor togel, pemasang melakukan transfer ke akun Link Aja punya pelaku kemudian akan dipasangkan sesuai nomor yang diberikan," kata Sukadi lagi.

Proses penangkapa pelaku sendiri telah dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA:  Rokok-Arak Bali Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Tempat penangkapan sendiri tak lepas dari tongkrongan sang pelaku yakni Jalan Pantai Airport Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya