Curi Senapan Angin di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Senapan Angin di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi - GenPI.co BALI
Polisi tangkap pria pencuri senapan angin di toko Buleleng, Bali. Foto: Polres Buleleng

Senapan angin yang hilang di antaranya 9 pucuk senapan angin merk Sangatha, dua pucuk merek BSA, tiga pucuk merek FX Frow.

Kemudian masing-masing satu pucuk merek APC, Ruger dan TSC. Korban juga kehilangan masing-masing dua pucuk senapan angin merek Benyamin Marunder, Lubdaka 117 dan Predator.

Selain senapan angin, korban kehilangan peralatan pancing. Total korban menderita kerugian sebesar Rp 105 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian plus keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, pelaku diduga mengarah ke kedua pelaku, yakni Umaro alias Marok dan Agus.

“Pelaku Marok ditangkap 30 April lalu pukul 01.00 Wita di Taman Bung Karno Sukasada,” beber Kompol Dwi Wirawan.

Karma pun menanti pria bernama Umaro alias Marok tersebut. Pasalnya, polisi menyangkaka Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara terhadap si maling senapan angin hingga rugikan toko di Buleleng, Bali sebesar Rp105 juta. (*)

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya