Polres Gianyar Bali Ringkus 10 Penjahat Ini, Kasus Apa?

Polres Gianyar Bali Ringkus 10 Penjahat Ini, Kasus Apa? - GenPI.co BALI
Polres Gianyar, Bali ringkus 10 pelaku kejahatan ini. Foto: Polres Gianyar

GenPI.co Bali - Dalam suatu jumpa pers Senin (23/05/22), pihak Polisi Resor (Polres) Gianyar, Bali telah memaparkan penindakan terhadap 10 orang pelaku kejahatan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gumi Seni berhasil menangkap para tersangka dalam kurun waktu bulan yakni April sampai dengan Mei 2022.

Penangkapan terhadap para penjahat ini merupakan pengembangan dari 6 laporan polisi yang diterima petugas.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra.

Lalu ada juga Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya yang mengatakan penindakan terhadap 10 orang pelau itu sebagai cara memberantas penyebaran narkoba di salah satu kabupaten di Bali.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar selalu melakukan pemantauan di daerah yang rawan terjadi aksi peredaran barang haram narkoba," kata Marzel Doni, Senin (23/05/22).

Mantan Kasar Reskrim Polres Gianyar itu menyampaikan siap melakukan penindakan keras terhadap segala macam tindak-tanduk mencurigakan di area hukum wilayahnya.

"Tim kami sebar dan bila mana ditemukan gerak-gerik mencurigakan maka akan langsung kita lakukan upaya penangkapan serta penyelidikan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya