Hingga kini korban masih belum mampu memberikan keterangan lebih lanjut karena luka yang dideritanya terkesan cukup fatal.
Jika terbukti bersala menganiaya WNA asal Selandia Baru tersebut, tersangka WNA asal Maroko bisa dihukum cukup berat usai diamankan oleh Polres Badung, Bali. (Ant)
BACA JUGA: Korupsi Rp16 Miliar, Eks Sekda Buleleng Bali Resmi Ditahan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News