
Terlepas dari pengakuan itu, Penyidik Denpom IX/Udayana menjerat Kopka TNI asal Mengwi I Nyoman Suardika dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda sedikit Rp 800 juta. (lia/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kopka TNI Suardika Diciduk Polisi, Pengakuannya Dijamin Bikin Syok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News