Alarm Bahaya! 12 Desa Seantero Bali Zona Merah Anjing Gila

Alarm Bahaya! 12 Desa Seantero Bali Zona Merah Anjing Gila - GenPI.co BALI
Ilustrasi virus anjing gila di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setelah Covid-19, Bali nampaknya saat ini telah memasuki alarm bahaya setelah setidaknya ada 12 desa seantero semua kabupaten/kota yang masuk zona merah penyakit anjing gila alias rabies.

Tahun lalu sejatinya hanya ada sembilan tempat saja yang tunjukkan penyebaran penyakit yang diidap oleh mamalia ini.

Namun, ketika memasuki tahun 2022 hingga sekarang ini, ada tambahan tiga desa lagi sekaligus mengkalkulasikan jumlah total 12 desa yang masuk daftar zona merah penyebaran virus terkait.

Selain zona berbahaya, ada juga beberapa wilayah masuk daftar kuning alias masyarakat yang berada di dalamnya wajib waspada.

Zona tersebut meliputi Desa Serongga, Abianbase, Kecamatan Gianyar, Desa Singakerta, Sukawati, dan Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring.

Sebagian besar wilayah tersebut masuk kabupaten Gumi Seni. Hal ini tak lepas dari fakta kenaikan jumlah populasi anjing di salah satu kabupaten di Bali tersebut.

Mengutip The Bali Sun, upaya penanggulangan telah diberlakukan oleh pemerintah daerah dan pemerhati hewan untuk menghilangkan wabah penyakit rabies.

Adapun cara untuk memusnahkan penyakit yang disebabkan virus ini hanya dua yakni vaksinasi serta eutanasia terhadap para anjing yang memiliki virus anjing gila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya