PAD Rp5 Miliar, Pemkab Buleleng Bali Pakai Parkir Bayar Digital

PAD Rp5 Miliar, Pemkab Buleleng Bali Pakai Parkir Bayar Digital - GenPI.co BALI
Pemkab Buleleng, Bali terapkan sistem pembayaran digital untuk parkir. Foto: Antara

"Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD," ucap Gunawan.

Disinggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani yang juga hadir pada peluncuran menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya.

Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak. Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan, seperti parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir," katanya.

Target PAD dari pajak parkir pada 2022 ini sebesar Rp37.723.080. Target yang sama juga dipasang pada 2021 dengan realisasi sebesar Rp13.756.600.

Pemkab Buleleng, Bali percaya kala PAD telah mencapai target yakni angka Rp5 miliar via penerapan parkir bayar digital ini, pembangunan infrastruktur bisa lebih ditingkatkan. Hasilnya, masyarakat mereka akan lebih sejahtera. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya