Kemudian aturan ini dikombinasikan dengan program pembabatan timbulan sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Harapan I Wayan Koster pun cukup jelas, para ASN dan non-ASN di pemprov Bali bisa membantu terciptanya desa yang asri dalam waktu singkat. (Ant)
BACA JUGA: Media Asing Heran, Wisman Tak Padati Pariwisata Bali
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News