Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula

Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula - GenPI.co BALI
Pemprov Bali siapkan hukuman berupa sanksi terhadap produsen arak gula. Foto: Antara

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan tidak menutup kemungkinan upaya penertiban juga akan dilakukan di daerah lain, di luar Kecamatan Selat dan Sidemen.

"Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas, sampai kembali berproduksi ke bahan tradisional," ujar Dewa Nyoman Rai sembari berharap ada sanksi adat bagi produsen arak gula pasir tersebut.

Para produsen atau pembuat arak gula pasir pun kini hanya bisa gigit jari setelah pihak Pemprov Bali siap lakukan pemberian sanksi tegas atau hukuman tepat yang bisa membuat mereka jera. (Ant)

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya