Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula

Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula - GenPI.co BALI
Pemprov Bali siapkan hukuman berupa sanksi terhadap produsen arak gula. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak segan-segan siapkan hukuman setimpal ke para produsen usai pemusnahan massal 485 liter arak gula, Selasa (26/04/22).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seantero Bali, termasuk kabupaten/kota serta instansi lainnya gencar menindak tegas penyebaran minuman keras berbahan gula tersebut.

Satpol PP pun berhasil menyita 485 liter arak gula dari sejumlah produsen di Kabupaten Karangasem. Adapun pemusnahan minuman-minunam tersebut diberlakukan pasca penyitaan.

Pemusnahan arak gula pasir dilakukan lantaran bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu dilakukan dengan penuangan arak ke dalam lubang yang telah disiapkan.

“Selain bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan," kata Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/04/22).

Menurut Dewa Indra, arak gula pasir ini berbahaya bagi kesehatan, merugikan citra khas arak Bali yang telah lama dijaga sebagai warisan budaya leluhur.

“Selain itu, arak gula pasir merugikan petani lokal yang sudah memproduksi dengan benar," ujar orang nomor tiga di Pemprov Bali ini.

Terkait sanksi bagi produsen membandel, Dewa Indra menyampaikan terlebih dahulu dilakukan penertiban. Namun, jika masih membandel, akan ada sanksi tegas sebagai upaya terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya