Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun

Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng, Bali bernama Dewa Ketut Puspaka dihukum 8 tahun imbas korupsi Rp16 miliar. Foto: JPNN

Mantan orang kuat di Kabupaten paling utara Pulau Bali ini terlibat kasus penerimaan uang suap atas sejumlah proyek jumbo di Kabupaten Buleleng sepanjang 2017-2018 silam.

Lakukan korupsi hingga Rp16.943.130.501 dari proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, serta perizinan pembangunan bandara, ia pun 'mencuci' uang haram tersebut.

Tak tanggung-tanggung, DKP menghabiskan uang itu untuk membeli aset berupa tanah dan rumah di sejumlah lokasi di Pulau Seribu Pura.

Gilanya lagi, korupsi hingga belasan miliar ini juga menjerat anak dari eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu sendiri. Ya, Dewa Gede Radhea kabarnya akan turut serta merasakan dinginnya penjara imbas terlibat money laundering. (gie/jpnn)

 

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya