Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun

Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng, Bali bernama Dewa Ketut Puspaka dihukum 8 tahun imbas korupsi Rp16 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka (DKP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali telah terbukti lakukan korupsi senilai Rp16 miliar lebih. Alhasil, ia akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/04/22) lalu berakhir klimaks bagi DKP yang telah terbukti menilep uang rakyat sesuai semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan.

Belum selesai sampai disitu saja, eks Sekda Buleleng, Bali itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis hukuman yang diberikan kepada Dewa Ketut Puspaka ini sedikit lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (26/04/22).

Dewa Puspaka sendiri dijerat dua Undang-Undang sekaligus, yakni terkait Tipikor dan Pencucian Uang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya