Sebelumnya Nyoman K sempat menanyakan status kepemilikan motor Mio tersebut, tetapi tersangka mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya pribadi.
Setelah diketahui bahwa motornya digadaikan tersangka ZA, maka M Anwar melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dengan kejadian tersebut M Anwar menderita kerugian materiil sebesar Rp 5 juta.
Pihak polisi melalui Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra menerangkan nelayan Jembrana, Bali bernama Zainal terpaksa lakukan kejahatan gadaikan motor sewaan agar bisa membayar hutang dan penuhi kebutuhan hidup. (lia/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ulah ZA Keterluan, Wajar Diciduk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News