Gara-gara Kejahatan Ini, Nelayan Jembrana Bali Diringkus Polisi

Gara-gara Kejahatan Ini, Nelayan Jembrana Bali Diringkus Polisi - GenPI.co BALI
Nelayan Jembrana, Bali bernama Zainal musti rela diringkus polisi gara-gara kejahatan ini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Nelayan yang tinggal di Jembrana, Bali bernama Zainal alias ZA (43) tak berkutik usai diringkus oleh polisi karena tersandung suatu kejahatan baru-baru ini.

Diketahui, warga Kelurahan Loloan Timur, Gumi Makepung ini digelandang ke Mapolsek Negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengadaikan motor sewaan.

Adapun nelayan bernama Zainal ini diciduk oleh pihak polisi setempat beserta barang bukti sepeda motor Mio DK 2913 WY yang akan digadaikannya.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra.

Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M Anwar.

Pada tanggal 20 Agustus 2019 tersangka ZA mendatangi korban di kediaman rumahnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara dengan tujuan menyewa motor untuk diberikan kepada keponakannya yang ada di Dusun Kombading.

Negosiasi pun berlangsung, kemudian sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa Rp 300 ribu.

Setelah motornya dibawa pulang ke rumah tersangka, keesokan sorenya pada tanggal 21 Agustus 2019 tersangka membawa motor Mio tersebut untuk digadaikan kepada Nyoman K dengan harga Rp1,2 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ulah ZA Keterluan, Wajar Diciduk Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya