Minta Retribusi Warga Bali ke Kintamani, Alasan Pemkab Bangli?

Minta Retribusi Warga Bali ke Kintamani, Alasan Pemkab Bangli? - GenPI.co BALI
Wisatawan di Kintamani, Bangli, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemkab Bangli punya alasan tak terduga membebankan biaya retribusi terhadap para pengunjung objek wisata Kintamani, termasuk warga Bali baru-baru ini.

Setelah sebelumnya digratiskan, kunjungan publik ke salah satu kecamatan di kawasan Gumi Loloh ini kembali dikenakan biaya. Maklum, pandemi Covid-19 kian terkendali.

Akan tetapi, biaya retribusi itu sempat memicu polemik meningat wisatawan nusantara, termasuk warga Pulau Dewata dibebankan harga Rp25 ribu. Sementara untuk wisatawan mancanegara mesti bayar Rp50 ribu.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya jelang bulan April 2022, terjadi perombakan lagi terkait harga masuk Kintamani dimana wisatawan asal Bali hanya perlu membayar Rp10 ribu saja.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam jumpa pers lantas juga mengatakan tiket masuk untuk anak-anak berkisar Rp15 ribu, wisatawan nusantara Rp20 ribu, dan terakhir wisman tetap Rp50 ribu.

"Kebijakan ini dibuan berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bangli, PHRI Bangli, GIPI Bali, dan seluruh pihak terkait," kata Sang Nyoman Sedana Arta, Minggu (24/04/22).

Pada kesempatan yang sama, Sedana Arta juga menjelaskan alasannya sampai mematok harga retribusi lagi bagi pengunjung Kintamani, bahkan untuk kalangan warga Pulau Seribu Pura itu sendiri.

"Diantaranya adalah Kintamani telah menjadi destinasi unggulan nasional sejak 2011. Kintamani merupakan sumber air dan oksigen untuk masyarakat Bali. Kintamani punya alam yang patut dijaga, dirawat dan diselamatkan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya