20 Korban Investasi Goldkoin Ngadu ke Polda Bali, Kerugian Gila

20 Korban Investasi Goldkoin Ngadu ke Polda Bali, Kerugian Gila - GenPI.co BALI
Ilustrasi investasi bodong yang terjadi di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gara-gara sebabkan kerugian hingga Rp77 miliar, 20 orang korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) beramai-ramai mengadu ke Polda Bali pada Kamis (21/04/22) lalu.

Adapun aksi dilakukan mereka ini tak lepas dari fakta tindakan polisi serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menutup kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66, Denpasar Utara.

Adapun, kedatangan 20 orang ke Polda Bali itu sekaligus untuk mewakili 86 korban lain yang bertanya-tanya bagaimana nasib dana investasi mereka bernilai total Rp77 miliar.

Para korban ini sejatinya telah melayangkan keluhan sejak 8 April 2022 lalu, namun belum juga ada prosesnya. Tak heran mereka kembali ke kantor polisi bersama pengacara I Wayan Mudita SH.

"20 korban ini mewakili 86 korban lainnya sesuai kesepakatan bersama," kata Mudita, Kamis (21/04/22) dikutip 1News.

Lebih lanjut, Mudita menyebut ada lima subjek hukum yang mereka laporkan, empat diantaranya ialah badan hukum.

Empat badan hukum itu ialah PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional.

Sementara subjek lainnya ialah sang pemilik dari investasi bodong itu sendiri bernama Rizki Adam yang kabarnya menilep uang puluhan orang mencapai Rp77 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya