
Versi kepolisian, korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik pelaku.
Dari jejak digital, video 18 tahun plus itu diduga direkam pada tanggal 8 Februari 2021 dengan durasi 3 menit 31 detik.
Video pengumbar nafsu itu terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada KS mendapat kiriman dari pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.
"Korban tidak tahu kalau direkam. Apabila korban tidak mau diajak bercinta, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya itu," jelasnya.
Puncaknya, korban KS dan orang tuanya mengadukan kasus tersebut ke Polres Buleleng, Rabu (20/04/22) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap Kadek Astrawan alias Gembul.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel OPPO warna hitam yang digunakannya untuk merekam adegan dewasa.
Imbas identitasnya diungkap polisi usai perkosa pacarnya, gadis cantik Buleleng, Bali, Kadek Astrawan terjerat pasal berlapis baik itu ITE dan kekerasan seksual. Adapun, pria cabul ini terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News