Curanmor-Curat, 8 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi Denpasar Bali

Curanmor-Curat, 8 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi usai lakukan kejahatan pencurian. Foto: JPNN

Ditambahkan kapolsek untuk tindak pidana pencurian biasa polsek Densel mengamankan 2 orang pelaku atas nama Esau lande (32) asal Alor dengan barang bukti yang diamankan enam buah tabung selam.

Terakhir pelaku pencurian biasa dilakukan oleh pelaku atas nama Buhari (56) asal Jember diamankan barang bukti berupa batang besi.

"Diharapkan dengan ditangkapnya pelaku pencurian ini, dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku itu sendiri maupun terhadap masyarakat," tutupnya.

Para pelaku pencurian baik itu curanmor dan curat di Denpasar, Bali pun disangkakan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan tertinggi 7 tahun. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya