Curanmor-Curat, 8 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi Denpasar Bali

Curanmor-Curat, 8 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi usai lakukan kejahatan pencurian. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Delapan pelaku pencurian diantaranya termasuk kejahatan curi motor (curanmor) dan curi dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Bali baru-baru ini.

Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan para tersangka kejahatan yang beraksi di beberapa wilayah hukum Densel.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. menyampaikan kepada media sabtu (16/4/22) siang, bahwasannya wilayah bagian pusat kota Bali tersebut memang rawan tindak kejahatan.

Berangkat dari laporan warga akan maraknya kasus pecurian, penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H. bersama dengan team resmob presisi mampu ungkap delapan kasus kejahatan.

Delapan kasus pencurian terdiri dari 3 kasus curanmor, 3 kasus pencurian dengan pemberatan dan 2 kasus pencurian biasa.

Untuk kejahatan curanmor diamankan 3 orang pelaku atas nama Supriyadi (33) asal Lumajang dengan barang bukti motor Vario. Untung (21) asal Sumenep Madura dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Gilanya lagi, pelaku kejahatan ini ternyata juga dilakoni oleh pelaku dibawah umur dengan inisial GM dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. DK 5201 AAW.

"Pelaku Tindak pidana curat Kami dapat mengamankan 3 orang pelaku atas nama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (29) dan Nelson Malo Pila (24) asal Sumba yang sama-sama curi ponsel pintar," kata Kapolsek Densel, Rabu (20/04/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya