
Prof. Wiku menambahkan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.
“Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19," bebernya.
Sedangkan Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan pintu masuk kedatangan itu menambah lokasi eksisting di antaranya Pelabuhan Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau) dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Kemudian Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Satgas Covid-19 juga memberlakukan sejumlah ketentuan di pintu kedatangan Provinsi Kepulauan Riau.
Adanya aturan khusus untuk para pelajar yang ingin mudik Lebaran 2022 tak lepas dari fakta demi meminimalisir penyebaran Corona. Terlebih di Bali yang kini telah bangkitkan lagi pariwisatanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News