Pelajar Ingin Mudik ke Bali? Taati Aturan Baru Perjalanan Ini

Pelajar Ingin Mudik ke Bali? Taati Aturan Baru Perjalanan Ini - GenPI.co BALI
Aturan perjalanan mudik bagi pelajar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Menyemarakkan libur Lebaran 2022, para pelajar tentu saja memiliki minat untuk mudik, salah satunya ke Bali. Agar tak ada masalah dalam perjalanan, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati.

Makin terkendalinya Covid-19, tak pelak bikin Pemerintah Indonesia mantap cabut aturan larangan mulih dilik bagi umat Islam yang ingin pulang kampung (pulkam).

Kendati demikian, aturan bagi para pelaku perjalan masih juga diterapkan, terlebih pandemi virus mematikan asal Wuhan, China tersebut masih mengintai hingga kini.

Setidaknya ada dua addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang memaparkan syarat perjalanan mudik bagi kalangan pelajar.

Ada dua aturan baru dalam SE terbaru ini, yakni ketentuan testing bagi pelajar usia 6 – 17 tahun untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan penambahan pintu kedatangan di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik lebaran 2022 yang sehat dan aman," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19-19 Prof. Wiku Adisasmito, Rabu (20/04/22).

Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengatur ketentuan testing bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.

"PPDN usia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," ujar Prof.Wiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya