Minyak Goreng Langka di Bali, Pejabat Kemendag Ini Biang Korupsi

Minyak Goreng Langka di Bali, Pejabat Kemendag Ini Biang Korupsi - GenPI.co BALI
Jaksa Agung menyebut tersangka korupsi minyak goreng langka, salah satunya pejabat Kemendag. Foto: Antara

Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

“Tersangka yang ditetapkan ada empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung dilansir dari JPNN.com, Selasa (19/04/22).

Burhanuddin mengatakan Indrasari Wisnu Wardana diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia.

Indrasari Wisnu Wardana juga mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Ada dugaan para tersangka melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor,” ujar Burhanuddin.

Crude palm oil (CPO) atau nama lain dari minyak goreng kabarnya didistribusikan dengan harga tak normal di dalam negeri oleh tersangka pejabat Kemendag tersebut.

Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produsen CPO terbesar di dunia," jelas Burhanuddin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya